Wednesday 3 February 2010

Step 10 : Tes Kesehatan Pra Nikah

Sesuai prosedur pendaftaran nikah di KUA, harus dilampirkan dengan hasil tes kesehatan kedua calon mempelai. Makanya setelah dapat surat pengantar dari kelurahan untuk melakukan tes kesehatan di Puskesmas terdekat, aku langsung mencari hari yang tepat supaya bisa tes kesehatan berdua dengan yayank. Akhirnya kami izin pas hari kerja.

Aku memilih melakukan tes kesehatan di Puskesmas Depok I karena lokasinya paling dekat. Selain itu aku juga udah biasa periksa kesehatan di situ. 

Tes kesehatan dilakukan secara bertahap, namun semuanya selesai dalam satu hari. Dimulai dari check up di bagian periksa umum, trus, yang cewe harus disuntik TT, jadi aku melanjutkan masuk ke bagian KIA. Kalau yang cowo seh enak ga pake suntik. Setelah suntik, aku melanjutkan lagi ke bagian Laboratorium untuk periksa sampel darah dan Hb. Kali ini yang cowo juga masih ga ikut diperiksa. Nah, setelah itu baru kita berdua sama-sama masuk ke bagian Psikologi. Cuma ditanya-tanya dan ngobrol2 sama psikolognya. Intinya tentang kesiapan kita berdua untuk menikah, udah siap lahir batin belom?

Selesai semua proses, tinggal ke kasir, bayar dan ambil surat keterangan sehat yang udah distempel kelurahan.
Waktu itu aku mulai jam 10 dan selesai jam setengah dua belas. Cepet khan. Oya suntik TT harus dilakukan dua kali sebelum nikah, jadi bulan depan aku masih suntik lagi neh. Kartu suntik juga ga boleh ilang neh, karena pas hamil pertama, begitu tau hamil, harus langsung suntik lagi. Wooo,,,, penuh dengan suntik menyuntik. Satu tahap selesai, masih banyak tahap lainnya yang harus aku selesaikan neh. Tuhan, beri hamba kekuatan ekstra...

Step 9 : Mengurus Surat-Surat Nikah

Mau nikah jangan hanya pikir mengenai jalannya pesta aja. Satu yang terpenting adalah pelaksanaan akad nikah. Karena aku beragama Islam, maka aku mengurus pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sekedar sharing barangkali ada teman-teman yang mampir ke blog ini dan belum nikah, dan pengen tahu gimana prosedurnya, berikut ini urut-urutannya:

Kedua calon mempelai masing-masing menyiapkan dulu : fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, pas foto ukuran 2x3 lima lembar.

1. Calon mempelai wanita minta surat pengantar dari RT s.d Dukuh setempat.
2. Bawa surat pengantar tersebut ke Kelurahan setempat, dilampiri dengan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran calon mempelai wanita dan wali nikahnya.
3. Di kelurahan, kita akan disuruh menandatangani formulir2, yaitu model N1, N2, N3, N4. 
4. Selain itu, kita juga akan mendapat pengantar untuk tes kesehatan pra nikah di puskesmas, simpan baik-baik untuk ita bawa ke puskesmas.
5. Bayar biaya administrasi Rp20.000,00 di kelurahan
6. Nomor 1 s.d. 5 juga dilakukan oleh calon mempelai pria, lalu form N1-N4 milik calon mempelai pria diklip jadikan satu dengan berkas milik calon mempelai wanita.
7. Lakukan tes kesehatan, fotokopi hasilnya, dan yang asli diklip dijadikan satu dengan berkas dari kelurahan
8. Bawa berkas tersebut ke KUA, disertai dengan pas foto ukuran 2x3 masing2 5 lembar, nanti kita akan menandatangani formulir pendaftaran nikah, dan akan ditanya beberapa hal, di antaranya : Hari, tanggal dan jam akad nikah, mas kawin, dan wali nikahnya.
9. Bayar pendaftaran Rp150.000,00, bayar biaya kursus nikah sesuai ketentuan dan apabila pernikahan dilaksanakan di rumah, ada biaya tambahannya.

Karena suatu hal, aku ga ikut kursus/seminar tentang pernikahan yang diselenggarakan oleh KUA melainkan diganti dengan buku panduan. (Wah, kok namanya panduan ya, kayak mau ngapain ajaa...)

Cari Tahu Tentang Pernikahan Sebanyak Mungkin

Bagaimana kamu memutuskan menikah jika kamu blank sama sekali tentang pernikahan? Perbanyaklah pengetahuanmu sejak dini soal pernikahan. Aku tidak berbicara soal pesta pernikahan atau wedding party saja. Tapi aku bicara tentang keseluruhan pernikahan itu. Mulai dari A sampai Z.

Beberapa hal yang harus kamu tahu:
1. Bagaimana prosedur pernikahan menurut hukum di negaramu, bagaimana pula menurut adat dan agamamu
2. Siapa saja pihak yang harus kamu hubungi untuk mengurus pernikahanmu
3. Berapa perkiraan budget atau biaya untuk pernikahanmu, pikirkan juga tentang biaya resepsi sampai dengan bulan madu.
4. Setelah menikah mau tinggal di mana? Dengan siapa saja?

Dan masih banyak lagi...kamu bisa menggali sebanyak mungkin pertanyaan dan pikirkan jawabannnya mulai sekarang. Carilah referensi dan nasihat dari keluarga dan teman-temanmu, terutama mereka yang telah menikah. Atau bicaralah di forum-forum diskusi di internet agar wawasanmu soal pernikahan semakin luas. Meskipun kamu baru akan menikah lima tahun ke depan, tak ada salahnya kamu mencari info tentang pernikahan sejak sekarang. Karena siapa seh orang yang tak ingin menikah?

Blogger template 'FlowerFlush' by Ourblogtemplates.com 2008