Wednesday 3 February 2010

Step 9 : Mengurus Surat-Surat Nikah

Mau nikah jangan hanya pikir mengenai jalannya pesta aja. Satu yang terpenting adalah pelaksanaan akad nikah. Karena aku beragama Islam, maka aku mengurus pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sekedar sharing barangkali ada teman-teman yang mampir ke blog ini dan belum nikah, dan pengen tahu gimana prosedurnya, berikut ini urut-urutannya:

Kedua calon mempelai masing-masing menyiapkan dulu : fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, pas foto ukuran 2x3 lima lembar.

1. Calon mempelai wanita minta surat pengantar dari RT s.d Dukuh setempat.
2. Bawa surat pengantar tersebut ke Kelurahan setempat, dilampiri dengan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran calon mempelai wanita dan wali nikahnya.
3. Di kelurahan, kita akan disuruh menandatangani formulir2, yaitu model N1, N2, N3, N4. 
4. Selain itu, kita juga akan mendapat pengantar untuk tes kesehatan pra nikah di puskesmas, simpan baik-baik untuk ita bawa ke puskesmas.
5. Bayar biaya administrasi Rp20.000,00 di kelurahan
6. Nomor 1 s.d. 5 juga dilakukan oleh calon mempelai pria, lalu form N1-N4 milik calon mempelai pria diklip jadikan satu dengan berkas milik calon mempelai wanita.
7. Lakukan tes kesehatan, fotokopi hasilnya, dan yang asli diklip dijadikan satu dengan berkas dari kelurahan
8. Bawa berkas tersebut ke KUA, disertai dengan pas foto ukuran 2x3 masing2 5 lembar, nanti kita akan menandatangani formulir pendaftaran nikah, dan akan ditanya beberapa hal, di antaranya : Hari, tanggal dan jam akad nikah, mas kawin, dan wali nikahnya.
9. Bayar pendaftaran Rp150.000,00, bayar biaya kursus nikah sesuai ketentuan dan apabila pernikahan dilaksanakan di rumah, ada biaya tambahannya.

Karena suatu hal, aku ga ikut kursus/seminar tentang pernikahan yang diselenggarakan oleh KUA melainkan diganti dengan buku panduan. (Wah, kok namanya panduan ya, kayak mau ngapain ajaa...)

0 comments:

Blogger template 'FlowerFlush' by Ourblogtemplates.com 2008